Desentralisasi Tentang Wakaf

Desentralisasi Tentang Wakaf


Desentralisasi Pendidikan Agama Islam Tentang Wakaf



1. Pengertian waqaf
    
Waqaf adalah salah satu ibadah menyerahkan harta yang kita miliki untuk kegunaan umum masyarakat dengan niat sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 2.Rukun wakaf yaitu :
  • Orang yang berwakaf (Al Waqif).
  • Benda yang di wakaf kan(Al Mauquf).
  • Orang yang menrima manfaat waqaf Al ,Mauquf Alaihi)
  • Lafazh atau ikrar waqaf.
3.Syarat-syarat waqaf yaitu :
  • Mewaqafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
  • Jelas siapa yang mewaqafkan dan kepada siapa di waqafkan.
  • Di bayar secara tunai / cash.
  • Dan yang mewaqafkan tidak berhak meminta hasil sedikit pun dari yang diwaqaf kan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
10 Mei 2011 pukul 16.29 delete

terima kasih juga....
kapan kapan Q Kunjungi nanti....

Reply
avatar