Desentralisasi Tentang Wakaf
Desentralisasi Pendidikan Agama Islam Tentang Wakaf

1. Pengertian waqaf
Waqaf adalah salah satu ibadah menyerahkan harta yang kita miliki untuk kegunaan umum masyarakat dengan niat sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.Rukun wakaf yaitu :
- Orang yang berwakaf (Al Waqif).
- Benda yang di wakaf kan(Al Mauquf).
- Orang yang menrima manfaat waqaf Al ,Mauquf Alaihi)
- Lafazh atau ikrar waqaf.
3.Syarat-syarat waqaf yaitu :
- Mewaqafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
- Jelas siapa yang mewaqafkan dan kepada siapa di waqafkan.
- Di bayar secara tunai / cash.
- Dan yang mewaqafkan tidak berhak meminta hasil sedikit pun dari yang diwaqaf kan.
1 komentar:
Write komentarterima kasih juga....
Replykapan kapan Q Kunjungi nanti....
EmoticonEmoticon