Hukum Tepuk Tangan di Dalam Islam .. ???
Kebiasaan
tepuk tangan nampaknya sudah terkesan lumrah bagi masyarakat kita. Namun,
bagaimana sebenarnya hukum tepuk tangan dalam perspektif Islam?
Perbuatan
Jahiliyah
Bertepuk
tangan termasuk perbuatan jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman,
ÙˆَÙ…َا Ùƒَانَ صَÙ„َاتُÙ‡ُÙ…ْ عِÙ†ْدَ الْبَÙŠْتِ Ø¥ِÙ„َّا
Ù…ُÙƒَاءً ÙˆَتَصْدِÙŠَØ©ً
“Tidaklah
shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan ‘muka-an’ dan
’tashdiyatan’.” (QS. Al Anfal : 35)
Syaikh
Abdurrahman As Si’di menuturkan, “Yang dimaksud ‘muka-an’ dan’tashdiyatan’ pada
ayat ini ialah bersiul dan bertepuk tangan. Kedua perbuatan ini merupakan
perbuatan yang teramat jahil…” (Taisir Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman
As-Si’di).
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan setidaknya menurut
pendapat ulama, hukumnya makruh. Namun, yang lebih tepat hukumnya adalah haram,
karena kaum muslimin dilarang untuk bertasyabbuh (menyerupai) amalan orang
kafir (Fatwa Syaikh Bin Baz Jilid I, Abdul Aziz bin Baz).
Rincian Hukum Tepuk Tangan
1. Hukum bertepuk tangan sendiri dirinci hukumnya bagi
laki-laki dan wanita.
Untuk laki-laki, Syaikh Muhammad bin Shalih
Al Utsaimin dalam ceramahnya di Masjid Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud Riyadh,
menjelaskan bahwa tepuk tangan itu ada tiga perincian.
1.1
Tepuk tangan yang
dijadikan sebagai ritual ibadah, seperti halnya yang dilakukan orang-orang
musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk tangan semacam ini haram hukumnya. Sebagaimana
yang termaktub dalam QS. Al Anfal ayat 35.
1.2
Tepuk tangan yang
dijadikan sebagai hiburan. Ulama menyatakan haram hukumnya, ada juga sebagian
ulama yang menilai makruh hukumnya.
1.3
Tepuk tangan yang
dijadikan sebagai sarana pembangkit semangat. Tepuk tangan semacam ini dihukumi
mubah. Syaikh menjelaskan bahwa poin ini hanya diperuntukkan untuk anak-anak,
sedangkan tidak boleh bagi orang dewasa semisal mahasiswa. (Washaya wa Taujihat
li Thulabil Ilmi, Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu al Khalil).
EmoticonEmoticon