Yukk-Lah Zakat..!!
Zakat berasal
dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan
berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk
memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan
(Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5);
Makna tumbuh dalam arti
zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan
perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan,
kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
a.
Al Baqarah [2] – 267;
“Wahai
orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.”
b.
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003;
c.
Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014;
d.
“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang
muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.”
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1) harta tersebut merupakan
barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh
oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta
yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab
sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul;
dan
6) pemilik harta tidak memiliki
hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
+Penerima Zakat+
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah
memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu
sebagai berikut:
1.
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga
tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
2.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
3.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
4.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan
untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
5.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan
dirinya;
6.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan
jiwa dan izzahnya;
7.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk
kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya;dan
8.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam
ketaatan kepada Allah.
2. Zakat Mal
+Pengertian+
Zakat mal adalah zakat yang
dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi
perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
+Kriteria Zakat+
Zakat mal sebagaimana
dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas
emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas
uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah
mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas
usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas
hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas
binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas
hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang
bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan
dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima
pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat
penghasilan.
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas
harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
10.
Zakat atas uang dan
surat berharga lainnya
Adalah
zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan
surat
berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
11.
Zakat perniagaan
Adalah
zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan
haul.
12.
Zakat pertanian,
perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang
dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada
saat panen.
13.
Zakat peternakan dan
perikanan
Adalah
zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah
mencapai
nisab dan haul.
14.
Zakat pertambangan
Adalah
zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai
nisab
dan haul.
15.
Zakat perindustrian
Adalah
zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
16.
Zakat pendapatan dan
jasa
Adalah
zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada
saat
menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat
penghasilan.
17.
Zakat rikaz
Adalah
zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal :
1.
Zakat Fitrah
a. Beragama Islam;
b. Hidup Pada Saat Bulan Ramadhan;
c. Memiliki Kelebihan Kebutuhan Pokok Untuk Malam Dan
Hari Raya Idul Fitri;
2. Zakat Mal
a.
Milik Penuh;
b.
Halal
c.
Cukup Nisab
d.
Haul
e.
Hanya Saja, Syarat
Haul Tidak Berlaku Untuk Zakat Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan, Perikanan,
Pendapatan Dan Jasa, Serta Zakat Rikaz.
EmoticonEmoticon